RK ONLINE - Keterbatasan rapid test (tes cepat) Covid-19 yang dimiliki Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, tidak bisa terus-terusan dijadikan alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bila benar-benar ingin menjaga Lebong tetap zona hijau.
Kendati tingkat akurasinya masih meragukan, namun wajib bagi Gugus Tugas Covid-19 menyiapkan rapid test dalam jumlah yang cukup sebagai langkah deteksi dan pencegahan. "Jangan rapid test itu hanya diprioritaskan orang yang dianggap penting karena jabatannya. Kami wartawan pun sangat rentan terdampak karena berhari-hari harus berkomunikasi dengan narasumber yang bisa jadi sudah terpapar Covid-19, " kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong, Muharista Delda, S.IP, Jum'at (15/05/2020). Jika alasannya bantuan dari provinsi sangat terbatas, Pemkab Lebong harus menyediakan sendiri. Terlebih anggaran yang direalokasi untuk Covid-19 tidak kecil. Sudah sepantasnya, Dinkes selaku garda terdepan penanganan Covid-19 mengakomodir keinginan masyarakat yang meminta dirapid test. Terlebih jika alasannya masuk akal karena sempat kontak fisik dengan orang yang dicurigai terpapar Covid-19. Baca Juga :Dewan dan Pejabat Eselon II Tak Ada THR Terpisah, Kepala Dinkes Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si memastikan akan mengakomodir setiap permintaan rapid test. Namun teknisnya memang diprioritaskan untuk orang yang dinilai patut. Kebijakan itu harus dilakukan mengingat keterbatasan rapid test yang dimiliki Dinkes Lebong. Dari 200 pcs alat rapid test bantuan Dinkes Provinsi Bengkulu, saat ini tinggal 50 pcs. "Kami juga sudah mengusulkan bantuan lagi ke provinsi. Selain itu kami juga telah memesan rapid test ke pihak ketiga sebanyak 100 pcs. Kami juga akan bahas masalah ini dengan Gugus Tugas agar bisa menyediakan lebih banyak lagi alat rapid test," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra HadinataPWI Lebong Desak Rapid Test Wartawan
Sabtu 16-05-2020,05:04 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :