RK ONLINE - Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap dua dari tiga pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Teluk Sepang, Kota Bengkulu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni FA (17) dan AA (15). Sedangkan salah satu pelaku lagi masih dalam kejaran polisi. Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak dalam ekspos di Mapolres Bengkulu, Jumat (08/05/2020) menyampaikan, satu pelaku yang masih buron sudah dikantongi identitas lengkapnya. "Setelah menerima laporan dari korban, kita langsung bergerak. Dua terduga pelaku kita amankan dalam kurun waktu 8 jam usai menerima laporan," kata Pahala. Sementara Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (07/05/2020) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Diterangkan, kejadian dugaan persetubuhan diketahui dari laporan masyarakat yang mengantarkan korban ke Polres Bengkulu pada Rabu (06/05/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. "Dalam laporan yang kita terima, telah terjadi dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku," terang Yusiady. Modus dari tiga pelaku ini mengajak pelaku ke kawasan Teluk Sepang, Kota Bengkulu. Di sana ketiga pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku kemudian membawa korban ke semak-semak. Satu orang pelaku berperan memantau situasi. Baca Juga : Janji Akan Dinikahi, Anak Bawah Umur Digagahi di Hotel "Jadi peran masing-masing ini, satu orang membekap mulut korban, satu lagi memegang tangan korban dan yang satu lagi melakukan tindakan persetubuhan kepada korban," papar Yusiady. Korban dan pelaku ini, sambung Yusiady, sebelumnya tidak saling kenal dan hanya ketemu dan ngobrol hingga kemudian diarahkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk visum korban pun sudah diajukan. "Satu orang terduga pelaku adalah pelajar, semantara dua orang teduga pelaku sudah bekerja. Pelaku yang diamankan tidak ada terlibat kasus lainnya. Terduga pelaku utama dalam kasus ini yang masih buron," ungkapnya. Untuk terduga kedua pelaku yang sudah diamankan ini, lanjut Yusiady, diperintahkan melakukantindakan tak bermoral terhadap korban. "Dua terduga pelaku ini mereka disuruh, karena mungkin pengaruh mabuk juga. Minumannya tuak. Pelaku dijerat Pasal 81 nomor 17 tahun 2016 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak jucto 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Yusiady. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri, Gadis Bawah Umur Diduga Disetubuhi 3 Pria
Jumat 08-05-2020,12:08 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :