RK ONLINE - Tidak hanya sebatas diminta memungut Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2020, camat, kepala desa (Kades), dan lurah juga diminta proaktif menagih piutang PBBP2. Terlebih, terhitung 2020 utang PBBP2 menembus angka Rp 1,7 miliar. Kabid Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak, Minggu (03/05/2020) menjelaskan, rekap piutang tersebut juga akan diserahkan ke masing-masing objek pajak untuk bisa dilunasi. "Belum ada penghapusan jadi akan tetap ditagih. Rekap utang itu dapat diserahkan serentak saat distribusi SPPT dan DHKP PBBP2 atau bisa diserahkan secara terpisah," tambah Rudi. Baca Juga : Dinas Pertanian Bagikan 10.000 Bibit Apel Ia berharap camat, kades dan lurah selaku ujung tombak penagihan PBBP2 dapat meningkatkan perannya. Terlebih lagi jika tidak dibayarkan PBBP2 akan terus diakumulasikan menjadi utang. Mereka sebagai ujung tombak pemungutan PBBP2 diharapkan bisa mensosialisasikan masalah tertib pajak terhadap warganya yang menunggak PBBP2. Sosialisasi itu dapat disampaikan di setiap kegiatan yang digelar pihak kecamatan atau pemerintah kelurahan dan desa. "Ya tidak hanya kesadaran camat, kades dan lurah untuk memungut PBBP2 ke wajib pajak. Namun kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar PBBP2 itu menjadi hal yang paling utama," demikian Rudi. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Utang PBBP2 di Lebong Tembus Rp 1,7 Miliar
Senin 04-05-2020,12:22 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :