RK ONLINE - Kabid Pendaftaran Kependudukan Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Ikhwan Setyawan, SH, Rabu (29/04/2020) mengatakan, masyarakat Rejang Lebong tidak bisa mengantre untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Karena pandemi Covid-19 sistem pelayanan Adminduk beralih secara online. Baik itu layanan pembuatan KTP Elektronik, dan dokumen lainnya. "Sistem Online ini sudah berjalan hampir lebih 2 bulan," kata Ikhwan.
Untuk perekaman KTP Elektronik saat ini belum bisa dilaksanakan tapi semua pelayanan dokumen kependudukan bisa melalui online. "Untuk mengajukan berkas maupun syarat-syaratnya bisa lewat online dan akan kita verifikasi. Untuk pencetakan dokumen dilakukan berdasarkan antrian pendaftaran onlinenya, dan rata-rata bisa selesai satu hari tergantung dari berkas yang meraka isi sudah lengkap atau belum," terang Ikhwan.
Disampaikan Ikhwan, masyarakat yang ingin mendaftar pembuatan KTP Elektronik dan dokmen kependudukan lainya saat ini hanya bisa mengunakan sistem online. Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran bisa melihat brosur. Supaya pada saat melakukan pendaftaran sistem onlaine tidak berulang-ulang. "Kalau berulang-ulang nomor antreannya mengikuti yang baru.
Kalau sekali daftar saj, nomor antreannya pun tidak bergati sehingga bisa cepat dipanggil," jelasnya.
Ikhwan menambahkan, saat ini pencetakan KTP Elektronik belum bisa dilakukan. Karena itulah untuk penganti KTP Elektronik Dinas Dukcapil Rejang Lebong menterbitkan Suket sebagai KTP sementara.
"Untuk menimalisir antrean disaat adanya larangan mengumpulkan orang banyak seperti sekarang. Kita informasikan pada masyarakat sesuai nomor atrean online.Dengan begitu masyarakat tahu jam berapa bisa mengambil dan melakukan pengurusan berkas KTP Eloktronik dan dokumen lainnya di kantor kita," demikian Ikhwan.
Pewarta : Rahyadi Gultom
Editor : Candra Hadinata