RK ONLINE - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Yusri mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 32 ribu warga Bengkulu yang mengajukan keringanan pembayaran kredit akibat terdampak pandemi Covid-19.
Pernyataan ini disampaikan Yusri saat melaksanakan konferensi video bersama Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan didampingi Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi secara live menggunakan aplikasi daring.
Yusri menjelaskan, total anggaran dari 32 ribu warga Bengkulu yang mengajukan keringanan kredit tersebut mencapai Rp 1,6 triliun. Namun, lanjut Yusri, sejauh ini yang sudah disetujui restrukturisasinya baru 6.818 orang dengan nilai uang sebesar Rp 500 miliar lebih.
"Tidak otomatis semua yang punya kredit dibebaskan bayar satu tahun. Bayangkan kalau seluruh nasabah se-Indonesia diberlakukan sama, bisa bangkrut bank itu. Bagaimana mereka bisa membayar gaji pegawainya," kata Yusri, Selasa (28/04/2020).
Baca Juga : Positif Covid-19 di Bengkulu Bertambah 4 Kasus, Total Sudah 12 Kasus Positif
Yusri memaparkan, setelah nasabah mengajukan keringanan pembayaran kredit. Maka pihak perbankan akan meninjau kemampuan bayar nasabah apakah layak untuk diberikan relaxasi melalui restrukturisasi atau tidak.
Menurut Yusri, sasaran utama pemberian keringanan atau restrukturisasi adalah masyarakat yang benar-benar yang terdampak pandemi Covid-19. Baik itu terdampak secara langsung maupun secara tidak langsung.
"Yang terdampak langsung itu misalnya yang sakit karena terpapar atau terjangkit Covod-19. Sementara yang terdampak tidak langsung ya seperti tukang pangkas rambut, tukang ojek atau masyarakat yang tidak punya penghasilan tetap," demikian Yusri.
Pewarta : Febri Yulian
Editor : Candra Hadinata