RK ONLINE - Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara (KSB) Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir (BI) divonis majelis hakim Tipikor Bengkulu 1 tahun 3 bulan penjara.
Vonis terhadap Kades Embong Sido non aktif, Mulyan (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendahara Deni Hadianto (23) ini oleh dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dilaksanakan secara daring/online, Rabu (22/04/2020). Baca Juga : Jalan Lapen Embung Sido Tidak Sesuai RAB Ketiga terdakwa menerima atas vonis tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang masih pikir-pikir. Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH menyampaikan, dengan peran yang sama ketiganya divonis dengan hukuman yang sama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. Baca Juga : Terendus, SPj ADD/DD Embung Sido Dibuat Pihak Lain "Hanya terdakwa Mulyen dibebani pidana tambahan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 276.727.973,84," sampai Riky Vonis 1 tahun 3 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. "Kita masih pikir - pikir selama 7 hari ke depan dan belum diketahui pasti apakah akan mengajukan banding atau tidak," demikian Riky. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra HadinataKSB Embong Sido Non Aktif Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Rabu 22-04-2020,10:57 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :