RK ONLINE - Seiring diberlakukannya Perda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, ke depan pengembang tidak bisa lagi asal bangun kawasan perumahan. Karena lokasi perumahan ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Dikonfirmasi, Kamis (16/04/2020) Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Kepahiang, Feri Irawan, ST mengatakan, Naskah Akademik (NA) Raperda sudah tuntas disusun dan menunggu pembahasan di DPRD. "Kita akan susun di lokasi mana saja bisa dilakukan pembangunan perumahan, yang sesuai dengan kondisi tanah Kabupaten Kepahiang. Sehingga ke depan para Developer tidak lagi melakukan pembangunan perumahan di sembarangan tempat," kata Feri. Baca Juga : Ini Update Covid-19 Kepahiang 16 April 2020 Perda yang dibentuk bertujuan agar pengembangan perumahan di Kabupaten Kepahiang bisa tertata dengan baik. "Kita belum bisa sebutkan sekarang kecamatan mana saja atau desa mana saja yang akan dijadikan lokasi untuk pengembangan pemukiman masyarakat. Semoga saja melalui perda yang akan terapkan nantinya untuk kebutuhan Kabupaten Kepahiang dalam jangka panjang," demikian Feri. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra HadinataDeveloper Tidak Bisa Asal Bangun Perumahan
Jumat 17-04-2020,07:19 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :