RK ONLINE - Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang mendata 75 warga masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Mereka ditetapkan ODP, dengan riwayat baru saja pulang berpergian dari luar Provinsi Bengkulu.
Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang Tajri Fauzan, SKM, M.Si menerangkan, ke 75 pasien ODP atas kesadaran sendiri melapor ke Dinkes dan gugus tugas yang telah dibentuk. Hingga 14 hari ke depan, ke 75 ODP diminta berdiam di rumah. "Kita kepada masyarakat Kepahiang yang riwayatnya baru pulang dari luar Provinsi Bengkulu sepanjang Maret, supaya melaporkan ke gugus tugas," kata Tajri, Minggu (22/03/2020). Langkah penyemprotan desinfektan lanjutan, kembali akan dilakukan. Setidaknya 3 titik keramaian sudah dibidik. "Salah satunya Masjid Taqwa, lokasi lain akan kita lihat hasil koordinasi nantinya. Dengan anggaran terbatas, tindakan yang dilakukan harus benar - benar bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Kepahiang," sampai Tajri. Baca Juga : Alhamdulillah di Bengkulu Belum Ada Positif Corona Sementara itu, posko penanganan covid - 19 di eks RSUD lama terpantau tidak ada aktifitas di dalamnya. Posko hanya melayani pelaporan masyarakat yang baru saja pulang dari luar Provinsi Bengkulu. Di sana, terlihat tidak ada peralatan medis disediakan petugas. Fenomena di atas, membuat masyarakat dilanda keresahan. Samaludin (45), warga Kelurahan Padang Lekat misalnya, mengaku mulai membatasi aktifitas sehari - hari. "Sampai saat ini Pemkab tidak memiliki alat pendeteksi. Saya dan keluarga sudah mulai membatasi aktifitas sehari - hari," ungkapnya. Dia berharap pemerintah mengambil langkah strategis, meskipu belum ada kasus positif corona. Di sisi lain Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU menegaskan Dinas Luar (DL) ASN hanya bisa dilakukan bersifat mendesak dan harus berdasarkan izin langsung dari dirinya. Berdasarkan maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan dan penyebaran virus corona, Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP juga mengajak masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah. Yakni, tidak melakukan sejumlah kegiatan bersifat massal. Diantaranya menyelenggarakan festival, konser musik, pekan raya, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga kecuali dalam situasi yang bersifat mendesak. "Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang - undangan," demikian Kapolres. Sementara itu, pascakematian seorang Pasien Dengan Pengawasan (PDP) asal Kota Bengkulu seorang wanita usia 62 tahun, hingga Minggu (22/3) petang belum bisa dipastikan apakah terjangkit positif covid-19 atau tidak. Semua sangat bergantung dengan hasil spesimen Lab Litbangkes RI Jakarta, yang telah dikirim Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Kondisi di atas jelas makin meresahkan warga, lantaran belum bisa dipastikannya pasien meninggal telah terpapar corona atau tidak. Melalui press realese Minggu (22/03/2020), Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Lisyenti Bahar menegaskan, kasus PDP meninggal dunia, sampai saat ini belum bisa dinyatakan positif atau negatif corona. "Karena masih akan menunggu hasil sampel spesimen yang sudah dikirim," ujar Herwan. Dari hasil diagnosa medis sementara, pasien Rh mengalami pneumonia + ITP (Idiopatic Trombositipenia Purpura) penurunan jumlah trombosit. Diketahui pasien memiliki riwayat kontak, memiliki kontak erat dengan pasien covid-19 di Jogyakarta pada 22 Februari 12 Maret 2020. "Total sampai hari ini (Minggu, red) ada 24 orang, dengan rincian, ODP 19 orang, PDP 3 orang dan 2 orang dinyatakan sehat dan tidak terpapar Covid-19. Provinsi Bengkulu, belum ada terpapar Covid-19," jelas Herwan Antoni. Per 23 Maret 2020 ada tambahan 2 Orang Dalam Pemantauan (ODP). Pertama, dari Kabupaten Bengkulu Selatan, seorang laki-laki 25 tahun dengan riwayat perjalanan dari Yogyakarta. Pasien, saat ini dirawat di RSUD Hasanudin Damrah Manna. Satu ODP lainnya, dari Mukomuko seorang perempuan 16 tahun, dengan riwayat perjalanan dari Jakarta dan Lampung. Di bagian lain, tiga tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang terpaksa ditunda hingga batas waktu tak ditentukan. Pencegahan virus corona, menjadi penyebabnya. Adapun tahapan yang ditunda, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen, pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari KPU RI tertanggal 21 Maret, tentang Tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran viros corona. Dikonfirmasi, Minggu (22/3) Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, S. Sos. I, M.Pd menyampaikan, SE yang diterima nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU nomor 179/ PL. 02 - kpt/1 /KPU/ III/ 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. "Sebenarnya terdapat 4 point penundaan, hanya saja untuk pelantikan PPS sudah terjadwal sehingga hari ini (kemarin, red) kita laksanakan," kata Supran. Tahapan ditunda untuk verifikasi syarat dukungan calon perseorangan diantaranya, verifikasi faktual tingkat desa/ kelurahan, rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan, rekapitulasi dukungan tingkat kabupaten. Selanjutnya pembentukan PPDP yang dijadwalkan tanggal 26 Maret mendatang ditunda sementara waktu. "Terakhir tahapan penyusunan daktar pemilih oleh KPU Kepahiang dan Pencocokan dan penelitin (Coklit). Untuk informasi lanjutan kapan KPU kembali menjalankan tahapan kita tunggu saja petunjuk lanjutan dari KPU RI," jelas Supran. Pewarta : Efran/Dika/Febri Editor : Candra HadinataODP Virus Corona Bertambah, Tahapan Pilkada Ditunda, Bikin Makin Cemas
Senin 23-03-2020,09:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :