402 Bidang Tanah Pemkab Lebong Belum Bersertifikat

Kamis 12-03-2020,06:03 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE – Dari pendataan yang dilakukan, dari 604 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong baru 202 diantaranya yang sudah memiliki sertifikat. Sisanya 402 bidang tanah belum memiliki sertifikat.

Aset tidak bergerak yang belum memiliki sertifikat itu merupakan pengadaan tahun 1970 hingga tahun 2017. Hal ini dikhawatirkan bisa memicu terjadinya konflik baru adanya orang atau kelompok yang mengaku-ngaku memiliki lahan miliki Pemkab Lebong.

Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si membenarkan jika masih ada ratusan bidang tanah milik Pemkab Lebong yang belum memiliki sertifikat. Mulai dari lahan kosong hingga lahan yang diatasnya sudah dibangun gedung atau kantor maupun sarana dan prasarana umum.

"Proses penyelesaian sertifikat tanah mulai dilakukan tahun ini oleh OPD teknis yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Rizka, Rabu (11/03/2020).

Baca Juga : Pemkab Lebong Kembali Wacanakan 5 Hari Kerja Hanya saja dari informasi yang ia peroleh, anggaran yang ada di DPKP dalam melakukan sertifikat tanah milik Pemkab Lebong tahun ini cukup terbatas. Yaitu hanya Rp 70 juta dengan alasan keterbatasan anggaran akibat pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini.

"Dipastikan pelaksanaan sertifikat ini akan dilakukan secara bertahap lantaran keterbatasan anggaran," tambah Rizka.

Disisi lain, pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanagan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong. Yaitu dengan mengusulkan proses sertifikat 4 lokasi tanah melalui program Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Apalagi antara BPN dengan Pemkab Lebong ditahun 2019 lalu sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam penertiban aset tanah. "Dengan kerjasama yang sudah terjalin mudah-mudahan usulan tersebut bisa diakomodir," demikian Rizka.

Pewarta : Eko Hatmono Editor    : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait