RK ONLINE - Seiring ditetapkannya Perbup tentang penerapan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap (Siltap) Kades dan perangkat, Senin (24/02/2020). Serombongan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
Mereka menuntut Pemkab juga mengakomodir kenaikan honor. Selama ini, honor Ketua BPD hanya sebesar Rp 750 ribu/bulan, Sekretaris Rp 600 ribu dan anggota Rp 375 ribu, sementara tunjangan mereka berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah desa masing-masing. "Kami ke DPRD tak lain menyampaikan masalah kesenjangan honor BPD dibandingkan dengan kepala desa dan perangkatnya. Harapan kami dengan diterapkannya PP no 11 tentang penghasilan tetap perangkat desa, penghasilan BPD juga diperhatikan, kami ini bagian dari pemerintah desa," ungkap BPD Bogor Baru, Ihanandi. Baca Juga : Kenaikan Gaji Perangkat Desa Butuh Persetujuan DPRD Selain itu, masalah operasional dan peningkatan kapasitas terkait tugas peran dan fungsi BPD diharapkan dalam Perbup dan Perda yang mengatur tentang operasional BPD dapat diperhatikan. Padahal, peran dan fungsi BPD adalah ikut membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. "Berkaitan dengan tupoksi, BPD merupakan bagian dari Pemdes dalam menentukan kebijakan," ujar anggota BPD Bogor, Ujang Sutrisman. Menanggapinya, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan meminta BPD untuk bersabar dan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang implementasi PP No 11 tahun 2019 tersebut diterapkan, menurutnya nanti akan ada kejelasan terkait honor BPD di samping adanya kenaikan honor kepala desa beserta perangkatnya. "Kita juga berharap diterapkannya Siltap juga mengakomodir harapan BPD, namun hendaknya didukung dengan kejelasan perangkat aturan. Yang pasti, tunggulah isi Perbup yang menerapkan PP Nomor 11 itu, salah satunya point mengatur tentang hak keuangan anggota BPD," ujar Windra. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra HadinataDatangi Kantor DPRD, BPD juga Tuntut Naik Gaji
Selasa 25-02-2020,12:29 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :