RK ONLINE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Ir. Ris Irianto, M.Si mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 akan mulai diberlakukan.
Pada 2020 ini, Ris menyampaikan, PP yang mengatur tentang kenaikan penghasilan Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya akan mulai diberlakukan di Kabupaten Kepahiang. Melalui rangkaian kegiatan pencanangan zona integritas di Aula Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Ris mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD). Hasilnya menunjukan kalau pada tahun 2020 ini, PP nomor 11 ini sudah bisa diberlakukan. "Artinya kenaikan gaji Kades dipastikan bisa diberlakukan di Kabupaten Kepahiang," ungkap Ris. Baca Juga : Listrik Diputus PLN, Pedagang Taman Santoso Berang Dikatakanya, jika hanya mengandalkan APBD murni tahun anggaran 2020 Kabupaten Kepahiang, PP ini memang tidak bisa diberlakukan. Namun dengan dukungan APBD perubahan, gaji Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang tahun ini bisa mulai dinaikan. "Tapi untuk mulai menerapkanya, kami masih harus koordinasi dengan dewan. Karena untuk melaksanakannya, Pemkab membutuhkan persetujuan dewan," demikian Ris Irianto. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra HadinataPerangkat Desa Dipastikan Naik Gaji Tahun Ini
Selasa 18-02-2020,04:47 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :