Jangan sampai Ada Istilah 'Kecelakaan' Kepahiang Godok Perda Larangan Pernikahan Dini
Kepala DPPKBP3A Kepahiang saat diwawancara--JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Kepahiang terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tingginya kasus pernikahan dini dinilai tidak hanya berdampak terhadap masa depan anak, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial hingga kesehatan, termasuk meningkatnya angka stunting.
Sebagai langkah menekan kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang kini mulai mendorong lahirnya kebijakan daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) hingga Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan pernikahan anak di bawah umur.
Melalui aturan tersebut, pemerintah desa nantinya diharapkan memiliki peran aktif dalam mencegah terjadinya praktik pernikahan dini di lingkungan masing- masing.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, SH mengungkapkan bahwa tingginya angka pernikahan anak di bawah umur telah membawa dampak yang cukup luas.
BACA JUGA:Layanan Tera Ulang, Dinas Perdagangan: Tunggu Ada Permintaan Masyarakat!
Menurut Linda, salah satu dampak yang paling serius adalah meningkatnya risiko stunting pada anak. Hal tersebut terjadi karena pasangan usia dini dinilai belum siap secara fisik, mental, maupun ekonomi dalam membangun rumah tangga dan mengasuh anak.
“Banyak efeknya, pernikahan anak di bawah umur yang tinggi dapat menyebabkan tingginya angka stunting,” ujar Linda.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi alasan kuat pemerintah daerah terus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.
Saat ini, Pemkab Kepahiang tengah merancang Peraturan Bupati tentang pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Dalam aturan tersebut nantinya akan diatur berbagai poin penting termasuk kemungkinan pemberian sanksi terhadap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pernikahan anak.
“Ini sedang dirancang, apa poin-poinnya sedang dibahas. Jelasnya, akan ada sanksi jika Perbup diterapkan. Misal, adanya larangan perangkat desa terlibat langsung dalam perkawinan anak di bawah umur. Ini yang masih dalam pembahasan,” jelas Linda.
BACA JUGA:Tok..Tok.. DPRD Lebong Sahkan Raperda Pilkades Serentak
Tak hanya Perbup, pemerintah daerah juga mendorong setiap desa untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai langkah nyata di tingkat bawah dalam mencegah praktik pernikahan dini.
Dengan adanya Perdes, pemerintah desa diharapkan dapat mengambil tindakan lebih cepat apabila ditemukan adanya rencana pernikahan anak di bawah umur di wilayahnya.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kondisi pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang sudah berada pada tahap yang cukup memprihatinkan.
Sumber:




