Disway banner

Satlantas Polres Kepahiang Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satlantas Polres Kepahiang Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Pengguna sepeda listrik--FOTO/ILUSTRASI

Radarkepahiang.id - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya mulai menjadi perhatian serius jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepahiang. Hal ini menyusul masih ditemukannya sejumlah pengguna yang nekat melintas di jalan umum yang padat kendaraan bermotor.

Baru-baru ini, petugas Satlantas Polres Kepahiang terlihat menghampiri sejumlah pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya. Dalam kesempatan tersebut, petugas tidak langsung melakukan penindakan, melainkan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pengendara terkait aturan penggunaan sepeda listrik.

Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas, Alex Candra Winata, S.Sos, MH, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

BACA JUGA:Waspadai Titik Rawan Longsor, Satlantas Polres Kepahiang Sediakan Rest Area Lengkap

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya umum yang dipadati kendaraan bermotor. Penggunaannya lebih diarahkan pada kawasan tertentu seperti lingkungan perumahan, area wisata, atau jalur khusus yang memang diperbolehkan.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan sepeda listrik di area yang diperbolehkan dan tidak digunakan di jalan raya demi keselamatan,” ujar Alex.

Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan petugas di lapangan lebih mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko serta aturan yang berlaku tanpa harus langsung diberikan sanksi.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi membahayakan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Mengingat kecepatan dan spesifikasi sepeda listrik yang tidak dirancang untuk bersaing dengan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar Waktu 'Ngabuburit' Saat Ramadhan, Satlantas Polres Kepahiang Intens Patroli!

“Kami mengutamakan keselamatan, baik bagi pengguna sepeda listrik maupun pengendara lain. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan hanya karena kurangnya pemahaman aturan,” tambahnya.

Satlantas Polres Kepahiang juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan keselamatan dalam berkendara, serta mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku. Perbedaan pendapat di tengah masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik disebut sebagai hal yang wajar, namun aspek keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam menggunakan kendaraan, termasuk sepeda listrik. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya.

BACA JUGA:Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Korban Laka Lantas Grand Max vs Honda Genio Meninggal Dunia

Ke depan, Satlantas Polres Kepahiang akan terus melakukan sosialisasi secara berkala guna meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.

Sumber: