Dugaan Korupsi Puncak Mall Kepahiang, Polres Periksa 4 Orang Saksi
Polisi saat melakukan pemeriksaan di Puncak Mall--JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepahiang, mulai bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Puncak Mall Kepahiang. Langkah ini menjadi perhatian publik, mengingat sejak berdiri pada tahun 2007 silam, pusat perbelanjaan tersebut dikabarkan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kapolres Kepahiang AKBP. Yuriko Fernanda, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Bintang Yudha Gama, S.IK, didampingi Kanit Tipikor Ipda. Saputra Eka Yusmura, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan secara intensif. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan informasi awal terkait dugaan penyimpangan tersebut.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang dengan status sebagai saksi. Proses ini masih terus berjalan untuk mendalami fakta-fakta yang ada,"ujar Kanit.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Bongkar Dugaan Korupsi Puncak Mall, Gandeng KJPP Hitung Kerugian Negara
Namun, saat disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi atau mantan pejabat yang berperan dalam pembangunan maupun pengelolaan Puncak Mall, pihak kepolisian belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas serta kelancaran proses penyelidikan yang masih berlangsung.
"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci terkait siapa saja yang berpotensi terlibat. Semua masih dalam tahap penyelidikan dan akan kami sampaikan jika sudah ada perkembangan signifikan," tambahnya.
Dalam upaya mengungkap dugaan kerugian negara, penyidik juga menggandeng tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterlibatan pihak independen ini bertujuan untuk melakukan perhitungan secara profesional terhadap potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Surati Kemenkeu, Pemkab Kepahiang Siap Kelola Lahan Puncak Mall
Langkah ini dinilai penting, mengingat proyek Puncak Mall merupakan salah satu aset strategis daerah yang seharusnya mampu memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Dugaan tidak adanya pemasukan sejak awal berdiri hingga saat ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sekadar mengulas bahwa, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang belakangan dikabarkan tengah mendalami dugaan kasus korupsi terkait pembangunan dan operasional Puncak Mall Kepahiang. Teranyar, dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik turut melibatkan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menghitung potensi kerugian negara, pada Jumat 24 April 2026.
Kapolres Kepahiang AKBP. Yuriko Fernanda, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu. Bintang Yudha Gama, S.IK., didampingi Kanit Tipikor Ipda. Saputra Eka Yusmura, SH membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA:Tak Hanya Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Perjuangkan Lahan TIC dan Rumah Adat!
"Hari ini kami mendalami dan melakukan penyelidikan perkara dugaan Tipikor pada Puncak Mall," ungkap Kanit Tipikor.
Menurutnya, langkah melibatkan KJPP dilakukan sebagai bagian dari upaya profesional untuk memastikan besaran dugaan kerugian negara secara objektif dan terukur. Penilaian terhadap aset bangunan menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyidikan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran atau aset daerah.
Sumber:




