Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Hukum
Rapat koordinasi persiapan kunjungan kerja Menteri Hukum Republik Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Merah Putih Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis 16 April 2026--Gatot/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah mematangkan persiapan kunjungan kerja Menteri Hukum Republik Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026 mendatang. Agenda utama kunjungan tersebut adalah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih serta Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan dan desa di Provinsi Bengkulu.
Kesiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bertempat di Ruang Rapat Merah Putih Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis 16 April 2026.
Dalam arahannya, Sekda Herwan Antoni menekankan agar seluruh perangkat daerah dan pihak terkait mempersiapkan rangkaian kegiatan kunjungan secara optimal demi memastikan kelancaran dan kesuksesan acara.
BACA JUGA:Kalah dari Riau, Harga Sawit Bengkulu Dipatok Rp3.463 per Kg
BACA JUGA:1.354 Jemaah Haji Bengkulu Siap Diberangkatkan
"Seluruh penanggung jawab kegiatan diharapkan dapat mempersiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya agar tidak terdapat kendala pada saat pelaksanaan,” tegas Herwan Antoni.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu, Zulhairi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan penyambutan sesuai rencana. Apabila terdapat perubahan terkait jadwal maupun teknis pelaksanaan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.
"Penyambutan akan kami persiapkan sebaik mungkin. Jika terdapat penyesuaian, akan segera kami komunikasikan," ujar Zulhairi.
Kunjungan Menteri Hukum RI ke Provinsi Bengkulu tidak hanya bersifat seremonial, melainkan juga menjadi momentum untuk menunjukkan kesiapan daerah dalam merealisasikan dua program strategis, yakni Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan dan Pos Bantuan Hukum guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendampingan hukum hingga ke tingkat desa.
Sumber:




