Buntut 59 Kios Diduga Digadai Oknum, Disperkop UKM Kepahiang Upayakan Ubah Paradigma Lama
Kios dan Los di Pasar Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang memastikan terus melakukan penataan terhadap pasar tradisional di wilayahnya. Langkah ini dilakukan menyusul adanya temuan praktik jual beli kios dan los yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP mengungkapkan, pihaknya menerima informasi bahwa puluhan kios dan los di pasar tradisional telah berpindah tangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Berdasarkan data yang kita himpun, ada sekitar 59 kios dan los yang diduga sudah diperjualbelikan oleh penghuni lama kepada penghuni baru. Ini jelas tidak dibenarkan," ujar Herman.
Ia menegaskan, kios dan los di pasar tradisional merupakan aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, bangunan tersebut tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Alasan Sepi Pembeli Kios Banyak Kosong, Disdag Evaluasi Pengguna HGB Pasar Kepahiang
Menurutnya, para pedagang atau penghuni kios hanya memiliki hak untuk menempati, bukan memiliki secara penuh. Hak tersebut pun dibuktikan melalui dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah.
"Selama ini mungkin ada paradigma yang keliru. Ada oknum yang menganggap kios itu milik pribadi, sehingga merasa berhak menjualnya. Padahal itu aset daerah," jelasnya.
Berpotensi Rugikan PAD
Herman menyebutkan, praktik jual beli kios dan los secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keuangan daerah. Pasalnya, hal ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi tidak optimal, karena perpindahan kepemilikan tidak tercatat secara resmi oleh pemerintah.
"Ini yang kita khawatirkan. Ada potensi kebocoran PAD karena retribusi tidak tersetorkan sebagaimana mestinya. Padahal itu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah," tegasnya.
BACA JUGA:Alasan Tidak Ditempati, Kios di Pasar Kepahiang Banyak Rusak
Penataan dan Perbaikan Tata Kelola
Sebagai langkah antisipasi, Disperkop UKM Kepahiang kini tengah melakukan penataan serta perbaikan tata kelola pasar tradisional. Salah satu fokus utama adalah membenahi sistem administrasi dan legalitas kepemilikan hak menempati kios. Pemerintah Kabupaten Kepahiang juga telah menyiapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Saat ini, proses tersebut tengah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Sumber:




