Nekat Tarik Parkir di Kawasan Terlarang, Juru Parkir Terancam Pidana
Nekat Tarik Parkir di Kawasan Terlarang, Juru Parkir Terancam Pidana--Reka Fitriani
BACA JUGA:Digelontorkan Pemprov Bengkulu Rp20,9 Miliar, Ini Sejumlah Infrastruktur dan Sarpras untuk Kepahiang
BACA JUGA:WFA Segera Berakhir, Sekda Kepahiang Tegaskan ASN Wajib Masuk Kantor 30 Maret
Untuk diketahui, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar yang mengamanatkan pembentukan Satgas Saber Pungli di seluruh daerah untuk menangani berbagai kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.
Sumber:



