Disway banner

Nekat Tarik Parkir di Kawasan Terlarang, Juru Parkir Terancam Pidana

Nekat Tarik Parkir di Kawasan Terlarang, Juru Parkir Terancam Pidana

Nekat Tarik Parkir di Kawasan Terlarang, Juru Parkir Terancam Pidana--Reka Fitriani

BACA JUGA:Digelontorkan Pemprov Bengkulu Rp20,9 Miliar, Ini Sejumlah Infrastruktur dan Sarpras untuk Kepahiang

BACA JUGA:WFA Segera Berakhir, Sekda Kepahiang Tegaskan ASN Wajib Masuk Kantor 30 Maret

Untuk diketahui, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar yang mengamanatkan pembentukan Satgas Saber Pungli di seluruh daerah untuk menangani berbagai kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.

Sumber: