10 Terdakwa Divonis Hakim, Total Kerugian Negara Rp28 Miliar
10 Terdakwa Divonis Hakim, Total Kerugian Negara Rp28 Miliar--DOK/RK
Joko Triono dijatuhi hukuman pidana penjara 3,6 tahun denda Rp100 juta dengan uang pengganti Rp700 juta subsidair 1,6 tahun. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni tuntutan pidana penjara 5 tahun denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp700 juta subsidair 2 tahun.
Terdakwa Nanto Usni dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan dengan uang pengganti Rp538 juta subsidair 1,6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana penjara 5 tahun dengan Rp100 juta subsidair 3 bulan, uang pengganti Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Malam Pertama Sahur Puasa Ramadhan: 5 Menu Anti Lemas untuk Energi Sehari
BACA JUGA:Jangan Kebablasan, Ini Sederet Bahaya dan Ancaman Teknologi AI yang Perlu Anda Ketahui
Terdakwa Johanda dijatuhi hukuman 3,6 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan dengan uang pengganti Rp538 juta subsidair 1,6 tahun. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 6 bulan serta uang pengganti Rp538 juta subsidair 2 tahun penjara.
Terdakwa Budi Hartono dijatuhi hukuman 3,6 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan dengan uang pengganti Rp642 juta subsidair 1,6 tahun. Hukuman pidana ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pidana penjara 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp642 juta subsidair 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Ungkap Sebab Kematian Wanita Muda di Kepahiang, Keluarga Belum Putuskan Upaya Autopsi
Terdakwa Maryatun dijatuhi hukuman 1,6 tahun denda Rp100 juta dengan uang pengganti Rp72 juta, yang sebelumnya tuntutan jaksa pidana penjara 1,9 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp72 juta subsidair 1 tahun penjara.
Sementara eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan dijatuhi hukuman penjara 1,6 tahun denda Rp100 juta subsidair 2 bulan, hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
Terakhir hukuman dijatuhi pada eks Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra yang dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun dengan denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar. Sebelumnya, Andrian dituntut jaksa dengan hukum pidana 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Sumber:










