Disway banner

8 Parpol di Kepahiang Diaudit BPK, Catatan dan Rekomendasi Wajib Ditindaklanjuti!

8 Parpol di Kepahiang Diaudit BPK, Catatan dan Rekomendasi Wajib Ditindaklanjuti!

8 Parpol di Kepahiang Diaudit BPK, Catatan dan Rekomendasi Wajib Ditindaklanjuti!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepahiang memastikan sebanyak 10 Partai Politik penerima dana hibah Banpol tahun anggaran 2025 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dimana, pemeriksaan dana hibah Banpol ini menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahun anggarannya.

BACA JUGA:Belum Mengundurkan Diri, PAW Andrian Defandra Tunggu Inkrah Pengadilan!

BACA JUGA:Tile Puzzle-Matcing Land, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar

Namun, dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Dendi, S.Sos MM catatan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum diterima oleh pihaknya untuk diteruskan pada masing-masing Partai Politik.

BACA JUGA:PLTPB Mulai Digarap, Pemkab Kepahiang Minta Libatkan Tenaga Kerja Lokal!

BACA JUGA:Kepahiang Genjot PAD, Kurangi Ketergantungan Dana Transfer 

"8 Parpol penerima dana hibah Banpol TA 2025 sudah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu. Namun, LHP terhadap LKPD dalam hal ini hibah dana Parpol belum kita terima," jelas Dendi.

BACA JUGA:Cair ke Dompet Digital! Ini 8 Game Penghasil Saldo DANA yang Terbukti Membayar

BACA JUGA:Musda Golkar Kepahiang Berpotensi Aklamasi, Hanya 1 Pendaftar!

Dalam pemeriksaan BPK RI, kata Dendi, tentu ada catatan ataupun rekomendasi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah terhadap pengelolaan dana hibah Banpol. Pihaknya memastikan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan setiap catatan dan rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti.

 

"Pasti ada catatan dan rekomendasi, dan itu setiap tahunnya kita akan menindaklanjutinya, agar pengelolaan dana hibah bantuan politik ini sesuai dengan ketentuan," tegas Dendi.

BACA JUGA:Pedagang Keberatan Jika Sewa Gerai UMKM Mencapai Rp10 Juta Per Tahun

BACA JUGA:Biaya Perjadin Dipangkas Hingga Rp5 Miliar, Dewan Sarankan Pemkab Kepahiang Tagih Janji Gubernur Soal DBH!

Sumber: