2 Bulan Siltap Perangkat Desa Tahun 2025 Tak Terealisasi, Benarkah Dampak DBH?
2 Bulan Siltap Perangkat Desa Tahun 2025 Tak Terealisasi, Benarkah Dampak DBH?--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kepahiang merinci, pada tahun anggaran 2025 penghasilan tetap atau Siltap perangkat desa tidak cair selama 2 bulan. Kepala Dinas PMD Zaili Husein, SE melalui Sekretaris Deva Yurita Ambarini, M.P menerangkan, sebanyak 31 desa yang tidak tersalurkan Siltapnya pada bulan November 2025.
BACA JUGA:DD Non Earmark Tak Cair, Pagu DD Tahun 2026 di Kepahiang Malah Turun Drastis Jadi Rp29 Miliar
BACA JUGA:Buruan Daftar, Ini Game Santai 2026 yang Bisa Nambah Isi Saldo Digital e-Wallet DANA
Sedangkan, pada 105 desa tidak tersalurkan penghasilan tetapnya selama bulan Desember 2025. Kemudian ada 8 desa yang tidak tersalurkan anggaran non Siltap tahap kedua.
"Total anggaran yang tidak tersalurkan pada pemerintah desa itu senilai total Rp3,7 miliar, terdiri dari penghasilan tetap bulan November dan keseluruhan bulan Desember serta anggaran non siltap," ujar Deva.
Dijelaskan Deva, secara administrasi berkas usulan pencairan yang disampaikan oleh pemerintah desa, setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi berkas sudah memenuhi syarat. Kemudian, berkas usulan pencairan Siltap tersebut sudah diusulkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
BACA JUGA:'Jemput' Gelar Adat Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Kepahiang Sembelih Kerbau
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Pastikan Tak Ada Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Skema Outsourcing Bakal Diterapkan!
"Sesuai tahapannya berkas usulan pencairan dari desa ke PMD sudah kita sampaikan ke BKD, namun kita tidak mengetahui sebab pasti tidak disalurkannya Siltap perangkat desa ini," jelas Deva.
Disisi lain, disebutkan Deva, sesuai dengan regulasinya anggaran alokasi dana desa (ADD) yang didalamnya diperlukan untuk kebutuhan pembiayaan operasional dan penghasilan tetap, bersumber dari 10 persen dari total dana perimbangan daerah secara keseluruhan.
Sumber:










