BKD Gandeng Kejari, SKK Tunggakan Pajak Daerah Capai 90 Persen!
BKD Gandeng Kejari, SKK Tunggakan Pajak Daerah Capai 90 Persen!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) berhasil mencapai target tunggakan pajak daerah sebesar 90 persen. Capaian ini berkat menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan tunggakan pajak daerah pada tahun 2026 yang ditargetkan sebesar Rp134 juta.
BACA JUGA:Resmi Terpisah, Kemenag Kepahiang Serahkan Sebagian Lahan untuk Kemenhaj
BACA JUGA:Begini Cara Dapat Rp874 Ribu dari Game Penghasil Uang, Auto Naik Level dan Cepat WD
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap menjelaskan, dari target tersebut pajak daerah yang berhasil ditagih dari SKK sebesar Rp121 juta atau 90 persen. Pajak daerah terdiri dari PBB tower telekomunikasi, galian C dan reklame.
"Pemkab Kepahiang menggandeng Kejaksaan Negeri, dalam hal ini kesepakatan melalui penagihan SKK dari beberapa target pajak daerah. Seperti PBB tower, galian C dan reklame, capaiannya 90 persen dari target SKK Rp134 juta," jelas Amarullah.
BACA JUGA:13 ASN Kemenag Kepahiang Terima Satya Lencana, Bukti Dedikasi Pelayanan Publik yang Nyata!
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pimpin Upacara HAB Kemenag ke-80, Momentum Tingkatkan Program Keagamaan
Amarullah menjelaskan, dari target pendapatan asli daerah, pajak yang kerap kali menyisakan tunggakan ialah Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Namun, total tunggakannya, kata dia, pihaknya masih melakukan rekapitulasi tunggakan PBB tahun 2025.
"Terkait apakah nanti akan dilakukan SKK terhadap tunggakan PBB ini, kita masih mengkaji ulang, sebab nilai tunggakannya masih direkap, berapa total tunggakan yang terjadi pada tahun 2025," jelas Amarullah.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo Dana, Tanpa Modal Bisa Langsung Cair Dalam 5 Detik
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Bencana dan Musibah Kebakaran, Bupati Ingatkan Pentingnya Upaya Mitigasi Bencana!
Disisi lain, dia meminta, masing-masing Kelurahan dan Desa untuk melakukan penagihan tunggakan PBB-P2 yang masih belum tertagih pada tahun 2025.
Sumber:










