Disway banner

Tegas! Pesta Malam Dilarang, Pemkab Kepahiang Sasar Desa dan Kelurahan dengan SE

Tegas! Pesta Malam Dilarang, Pemkab Kepahiang Sasar Desa dan Kelurahan dengan SE

Tegas! Pesta Malam Dilarang, Pemkab Kepahiang Sasar Desa dan Kelurahan dengan SE--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang tegas melarang terselenggaranya hiburan malam pada pesta-pesta pernikahan. Peraturan Daerah sudah lama terbentuk, namun larangan sudah berulang kali terjadi bahkan menyebabkan terjadinya keributan, bahkan hingga nyawa melayang karenanya.

BACA JUGA:Cuan ke Dompet Digital, Ini Game Penghasil Uang dan Saldo DANA.

BACA JUGA:Akselerasi Perekonomian Lokal, Bupati Kepahiang Kembangkan Produksi Kopi

Untuk itu, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegakan Peraturan Daerah, Kantor Satpol PP menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mempertegas larangan pesta malam tersebut. SE larangan pesta malam, dijelaskan Kasatpol PP dan Damkar kepahiang Dedi Sukrizal, ST menyasar seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Optimalkan Tata Aset Daerah, Target PAD Belum Tercapai!

BACA JUGA:Alhamdulillah Teken Fakta Integritas, Pemotongan TPP ASN Kepahiang Resmi Dibatalkan

"Perda jelas nomor 1 tahun 2019, pada pasal 25A mengatur terkait larangan pesta malam. Kita tidak ingin dari acara hiburan malam yang bersifat biasa, adanya kegiatan terkumpulnya pemuda-pemudi, kemudian minum-minuman keras dengan musik remix ini akan menjadi pemicu terjadinya keributan hingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadi baru-baru ini, makanya kita pertegas dengan SE," tegas Dedi.

 

Dalam Perda tersebut, dijelaskan Dedi, kegiatan malam yang diperbolehkan hanyalah kegiatan kenegaraan, adat dan budaya, serta kegiatan keagamaan. Sementara hiburan malam, seperti pesta malam tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Pastikan Ibadah Natal Aman, Wabup Kepahiang dan Forkompimda Tinjau Gereja

BACA JUGA:Cuan di Penghujung Tahun, Ini 5 Game Penghasil Uang dan Saldo DANA

"Dengan adanya Perda, tentu ada sanksi bagi pelanggarnya. Bagi yang melanggar maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Perda yang ditetapkan," tegas Dedi.

 

Sekedar mengulas, baru-baru ini peristiwa berdarah terjadi di Kabupaten Kepahiang, korbannya Deri Pebriansyah (21) yang dinyatakan meninggal dunia karena tusukan benda tajam dibagian dada kiri. Ia tewas ditikam temannya sendiri F (21) yang kala itu dibawah pengaruh alkohol saat tengah berjoget menikmati hiburan malam yang diselenggarakan oleh salah satu penyelenggara hajatan pesta pernikahan di Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang.

Sumber:

Berita Terkait