PMK 81 Tahun 2025, Pil Pahit untuk 59 Desa di Kabupaten Kepahiang. DD Non Eamark Tak Cair!
PMK 81 Tahun 2025, Pil Pahit untuk 59 Desa di Kabupaten Kepahiang. DD Non Eamark Tak Cair!--DOK/RK
BACA JUGA:Soal Jalan Langgar Jaya, Pekan Depan Bupati Kepahiang Langsung Audiensi ke Kementerian PUPR
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Batalkan Penyertaan Modal pada Bank Bengkulu TA 2026!
"Terkait solusi terhadap desa-desa yang tidak dapat mencairkan dana desa tahap II non earmark tentu di daerah mengikuti regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Bagaimana nanti akan dibahas lebih lanjut bersama desa," jelas Zaili.
Sumber:

