Waspada Pungli! Dinas Perhubungan Pastikan Hanya 18 Juru Parkir Resmi di Kepahiang, Bule: Selebihnya Ilegal

Waspada Pungli! Dinas Perhubungan Pastikan Hanya 18 Juru Parkir Resmi di Kepahiang, Bule: Selebihnya Ilegal

Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang pastikan di luar 18 juru parkir yang sudah mengantongi SPT, merupakan juru parkir ilegal yang melakukan tindak pidana Pungli.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Untuk mengantisipasi tindak pidana Pungli atau Pungutan Liar, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan kalau sampai saat ini, Kabupaten Kepahiang hanya memiliki 18 juru parkir.

 

Bahhkan selain 18 juru parkir ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang menegaskan jika petugas atau juru parkir tersebut, tidak resmi alias juru parkir ilegal yang dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana Pungli.

BACA JUGA:Kuota Terbatas! Begini Cara Ikut Survey Aplikasi MyPertamina Dengan Bonus Saldo LinkAja Rp 100 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menerangkan jika saat ini, hanya ada 18 titik atau zona parkir kendaraan wajib retribusi. 

 

Dari masing-masing titik atau zona parkir kendaraan ini, Febrian mengungkapkan kalau Dinas Perhubungan hanya menugaskan 1 orang juru parkir dengan Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Dinas Perhubungan.

 

"Jumlah juru parkir di Kabupaten Kepahiang ini menyesuaikan jumlah titik parkir yang kita kelola. Jadi totalnya hanya ada 18 juru parkir," terang Febrian, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:PAD Parkir di Kepahiang Kecolongan Hingga Sulit Capai Target, Dinas Perhubungan Tambah Zona Parkir Kendaraan

Meskipun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat soal adanya juru parkir ilegal yang melakukan tindak pidana Pungli, namun pria yang biasa disapa dengan sebutan Bule ini mengatakan jika informasi ini memang telah menjadi buah bibir yang harus ditindaklanjuti. 

 

Bule juga mengingatkan kembali kalau juru parkir resmi yang memang dibekali SPT dari Dinas Perhubungan, hanyalah petugas parkir yang memiliki karcis parkir resmi dari Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:KemenPAN RB Umumkan Jadwal dan Teknis Seleksi Kompetensi PPPK, Peserta Wajib Persiapkan Ini!

Sumber: