Disway banner

Pinjam Motor Teman Beli Rokok Malah Digadaikan, Warga Kepahiang Dipolisikan!

Pinjam Motor Teman Beli Rokok Malah Digadaikan, Warga Kepahiang Dipolisikan!

Pinjam Motor Teman Beli Rokok Malah Digadaikan, Warga Kepahiang Dipolisikan!--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Aparat kepolisian Polres Kepahiang mengamankan AC (37) warga Kecamatan Merigi atas dugaan penggelapan kendaraan roda dua. Penggelapan motor yang dilakukan terduga pelaku adalah milik korban yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong yang terjadi pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu.

BACA JUGA:Terbukti Melanggar Kode Etik dan Disiplin, ASN Pelaku Penistaan Agama Segera Disidang!

BACA JUGA:Selamat! Kamu Dapat Saldo DANA Rp109.000, Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Populer Ini

Diketahui, kronologi dugaan penggelapan kendaraan rdoa dua ini terjadi di Dusun II Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Terduga pelaku AC saat itu berprofesi sebagai buruh harian meminjam motor milik petani setempat, alasannya digunakan untuk membeli rokok.

BACA JUGA:Longsor dan Pohon Tumbang, Arus Kepahiang-Bengkulu Lumpuh Total!

BACA JUGA:Lelang Jabatan, Bupati: Tak Pintar Cari Dana Pusat, Kepala OPD Siap-siap Dievaluasi!

Korban yang kenal dengan terduga pelaku meminjamkan kendaraan roda dua jenis Honda Beat nopol BD 6289 FB miliknya. Namun, sejak dipinjamkan sekitar pukul 18.00 WIB, motor tak kunjung dikembalikan, keesokkan harinya korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Desa Taba Mulan.

 

Saat didatangi, ternyata terduga pelaku tidak berada di kediamannya. Merasa tidak beres dengan kondisi tersebut, korban melayangkan laporan ke aparat kepolisian, Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, S.Ik MH melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Dodi Hariyala, SH menerangkan, mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di salah satu rumah saudaranya di Kecamatan Ujan Mas.

BACA JUGA:Desil Menjadi Syarat Penentu Kelompok Penerima Bansos, di Kelurahan Dusun Kepahiang 50 KPM Dicoret!

BACA JUGA:Revitalisasi Perpipaan Tengah Kota, PDAM Tata Ulang Pelanggan di Pasar Kepahiang!

"Saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian perkara ini dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong yang menangani perkara ini," kata Kapolsek Ujan Mas.

 

Terpisah, Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP. George Rudianto, SM, MAP membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan motor milik petani asal  Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Sumber: