11 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Tak Bisa ikut Pemberkasan PPPK

11 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Tak Bisa ikut Pemberkasan PPPK--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah merilis sebanyak 737 orang dalam pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024. Namun, dalam pengumuman tersebut terdapat 11 orang tenaga harian lepas atau THL non ASN yang tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya, yakni pemberkasan.
BACA JUGA:Langsung Cair! Ini 8 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Tercepat
BACA JUGA:Kurangi Antrean Panjang Haji Jadi Program Kolaborasi Pemkab dan Kemenag
Saat seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) PPPK Kepahiang sebelumnya kata Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH mengatakan sebanyak 640 peserta yang dinyatakan lolos administrasi, namun hanya 629 peserta saja yang mengikuti tahapan seleksi kompetensi CAT.
BACA JUGA:Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Sudah Dibahas Dewan, Ini Rekomendasi Catatan dan Sarannya!
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Resmi di Google dan Cara Dapatkan Rp300.000
"11 Orang peserta yang dinyatakan tidak lolos tersebut karena memang benar-benar tidak hadir dan tidak mengikuti tahapan seleksi CAT, jadi dalam pengumuman mereka tidak bisa mengikuti tahapan pemberkasan selanjutnya," jelas Bahrul.
BACA JUGA:Di Kepahiang Belanja Pegawai Pemkab Kepahiang 'Membengkak', Gaji PPPK Terancam!
BACA JUGA:Pelepasan Aset Lahan Puncak Mall Masih Diperjuangkan Pemkab Kepahiang
Jika ditambah 133 orang peserta dengan kode R3T atau berhak mengikuti tahapan pemberkasan, merupakan THL non ASN Pemkab Kepahiang yang gagal mengikuti tahapan seleksi CPNS, mereka dinyatakan berhak mengikuti tahapan pemberkasan PPPK sesuai dengan aturan KemenPANRB. Sehingga total 726 THL non ASN yang kode dalam pengumuman tersebut R3T berpeluang diangkat sebagai PPPK Pemkab Kepahiang jika sesuai dengan syarat dan ketentuan melengkapi berkas yang ditetapkan berdasarkan pengumuman tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Perbaikan Jalan Melalui Usulan DAK
BACA JUGA:Disetujui 5 Fraksi, Ini Saran dan Rekomendasi Dewan Terhadap R-APBD Perubahan 2025
"Terkait dengan kapan pelaksanan pemberkasan, kita masih menunggu petunjuk BKN, berkas ini diupload dimasing-masing akun peserta dan juga diserahkan secara fisik ke BKPSDM, tapi nanti kita tunggu instruksi," tutup Bahrul.
Sumber: