Dongkrak PAD, Pemkab Kepahiang Izinkan 5 Gerai Alfamart

Dongkrak PAD, Pemkab Kepahiang Izinkan 5 Gerai Alfamart--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang merekomendasikan penambahan retail modern, selain Indomaret, retail modern yang diizinkan Pemerintah Daerah adalah Alfamart. Penambahan retail modern ini, diupayakan sebagai salah satu untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Main Game Penghasil Uang Ini 1 Jam, Terima Saldo DANA Rp100 ribu
BACA JUGA:Final! 117 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kepahiang Resmi Terbentuk dan Berbadan Hukum
Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengatakan usulan pendirian gerai Alfamart yang diusulkan perusahaan tersebut sebanyak 15 unit, hanya saja Pemkab merekomendasikan hanya 5 gerai saja.
"Ada Alfamart juga mengajukan permohonan masuk ke Kepahiang, tentu akan kita rekomendasikan, harus adil kalau ada Indomaret, kenapa nggak Alfamart juga bisa berusaha," kata Bupati.
BACA JUGA:Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2025, Proyeksi Anggaran Rp816,2 Miliar
BACA JUGA:Terkait Pemberkasan PPPK Kepahiang, Simak Penjelasan Lengkap BKDPSDM Kepahiang Ini!
Namun, dikatakan Bupati, mengizinkan retail modern untuk mengembangkan usahanya d Kabupaten Kepahiang diharapkan dapat mendukung peningkatan perekonomian daerah. Yakni, Pendapatan Daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Tak hanya itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan bupati, keharusan perusahaan ialah mengeluarkan corporate social responbility (CSR).
BACA JUGA:Tegas! Pemkab Kepahiang Surati 5 Desa untuk Taati Keputusan PTUN
BACA JUGA:Masuk Database BKN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Gagal Resume?
"Iya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak hanya kontribusi retribusi ke daerah berupa PAD, tetapi juga CSR untuk sektor pendidikan maupun lingkungan," ujar Bupati.
Sumber: