16 Kepala Sekolah Non Job, 47 Kepsek dan 7 Pengawas Sekolah Lainnya Dilantik!

16 Kepala Sekolah Non Job, 47 Kepsek dan 7 Pengawas Sekolah Lainnya Dilantik!--Hendika Andesta
Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip melantik sebanyak 47 Kepala Sekolah SD dan SMP, serta 7 Pengawas, sementara 16 kepala sekolah nonjob atau dikembalikan menjadi guru biasa. Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang ini berdasarkan Keputusan Bupati Kepahiang nomor 100.3.3.2/201/BKPSDM/2025.
BACA JUGA:ASN Pemkab Kepahiang Bolos Kerja Bakal Disanksi Tak Terima Gaji!
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Harapkan Peran Aktif GOW Dalam Pembangunan Daerah dan Pemajuan Ekonomi
Bupati mengatakan, rotasi dan mutasi ini pertama kali dilakukan pada Pemerintahan Nata-Hafizh, yakni di sektor satuan pendidikan. Bupati berharap, kepala sekolah yang ditempatkan ditugasnya yang baru dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas.
"Kita berharap dengan penempatan kepala sekolah yang baru ini dapat meningkatkan sektor pendidikan, dimana pendidikan ini merupakan urusan wajib dibidang pemerintahan," kata Bupati.
BACA JUGA:71 Penyuluh di Kepahiang Jadi Pegawai Kementerian Pertanian
BACA JUGA:Tekan Indikasi Mark Up, Pemkab Kepahiang Instruksikan Terapkan SSH
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.pt MM mengatakan rotasi kepala sekolah ini merupakan evaluasi kinerja kepala sekolah. Kemudian, kepala sekolah ada tugas tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik sesuai dengan ketentuannya.
BACA JUGA:Mau Ditransfer Saldo DANA Rp586.000, Ini 3 Aplikasi yang Dapat Digunakan
BACA JUGA:Ini Kata Bupati Kepahiang Soal Perbaikan Drainase dan Jalan Rusak!
"Kemudian ada kepala sekolah yang diberikan tugas menjadi Pengawas, meski begitu tidak mengurangi jumlah tenaga guru yang ada saat ini, bisa dikatakan cukup sejak adanya guru PPPK," kata Nining.
Sumber: