PUPR Kepahiang

Disidak Forkopimda, Pengecer Gas LPG Subsidi Rp45 Ribu/Tabung Berkilah, Padahal Ada Rekamannya!

Disidak Forkopimda, Pengecer Gas LPG Subsidi Rp45 Ribu/Tabung Berkilah, Padahal Ada Rekamannya!

Forkopimda Sidak pendistribusian gas LPG subsidi di Kabupaten Kepahiang. --Radarkepahiang.id

Terkait hasil Sidak ini sendiri Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip mengatakan kalau dirinya dan Tim Pengendali Inflasi Daerah atau TPID, juga melakukan Sidak di beberapa pangkalan gas elpiji subsidi yang ada di Kabupaten Kepahiang.

 

"Beberapa pangkalan yang kami Sidak, stok masih aman dan harganya masih normal. Kalau yang kita temukan tadi itu, dia mengaku bukan untuk bisnis, hanya membantu tetangga dengan harga Rp35 ribu/tabung," terang bupati Kepahiang.

 

Bahkan kata Nata, menyikapi keluhan masyarakat Kabupaten Kepahiang prihal gas elpiji 3 Kg ini, Pemkab Kepahiang sudah menerbitkan Surat Edaran atau SE. Melalui SE tersebut sambung Nata, Pemkab Kepahiang menegaskan 3 poin penting.

BACA JUGA:Sistem Zonasi PPDB Resmi Dihapuskan Pemerintah, Bagaimana Nasib Sekolah Pinggiran?

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Kampung Halaman, Wabup Badul Hafizh Minta Warga Batu Belarik Do'akan Kabupaten Kepahiang

Pertama camat, Kades dan lurah se Kabupaten Kepahiang, melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji subsidi ini. Camat, Kaes dan lurah juga ditegaskan untuk melaporkan setiap kejanggalan yang ditemukan kepada bupati melalui Disperkop UKM Kepahiang.

 

Kedua, menegaskan agar setiap pangkalan gas LPG subsidi dapat mengupayakan ketersediaan sesuai dengan jumlah atau kuota yang sudah ditetapkan. Memberikan sanksi kepada pangkalan LPG subsidi yang menyalurkan tidak tepat sasaran dan melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi atau HET.

 

Terakhir, pangkalan gas LPG subsidi hanya diperbolehkan menjual gas subsidi kepada konsumen rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan HET gas 3 Kg yang sudah ditetapkan.

 

"Melalui SE bupati ini, Pemkab Kepahiang berharap pendisribusian gas LPG subsidi bisa tepat sasaran dan penjualannya juga tidak melewati batas ketentuan, yakni HET gas subsidi," tutupnya.

Sumber: