Pascalibur Pilkada, Pelayanan SIM Kembali Dibuka Polres Kepahiang

Pascalibur Pilkada, Pelayanan SIM Kembali Dibuka Polres Kepahiang

Pascalibur Pilkada, Pelayanan SIM Kembali Dibuka Polres Kepahiang--Jimmy Mayhendra

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tertanggal 27 November lanjut Kasat, hari ini sudah dapat melaksanakan perpanjangan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku.

BACA JUGA:Data Masuk 90 Persen, Pasangan Nata-Hafizh Unggul di Kecamatan Tebat Karai

BACA JUGA:Quic Count: Nata-Hafizh Menang Banyak di Kabupaten Kepahiang!

"Kalau ada masyarakat yang masa berlaku SIM nya sudah habis tanggal 27 November, silahkan datang hari ini untuk mengurus perpanjangan sesuai dengan mekanisme," lanjutnya.

 

Sementara itu bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang sudah ditentukan, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM yang baru.

 

"Untuk pelayanan hari ini sama seperti biasanya, bisa melakukan perpanjangan, bisa juga untuk melakukan penerbitan SIM yang baru," singkatnya.

Sumber: