Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 6,9 M

Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 6,9 M

Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 6,9 M--DOK/Net

Radarkepahiang.id - Meski pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu. Yakni sebanyak 30.800 warga yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran setiap bulannya dibiayai oleh Pemkab Kepahiang melalui dana APBD senilai total Rp 14 miliar, rupanya tertunggak sebesar Rp 6,9 miliar.

 

Ini dikatakan Sekretaris Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, MH, dijelaskan bahwa sebagian kewajiban PBI ini telah dibayarkan diawal tahun anggaran 2024 sebesar Rp 7,3 miliar.

BACA JUGA:Pedagang Dogan Juga Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP PBK, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Sering Kehilangan Mesin Air? Mungkin Orang Ini Pelakunya!

"Dengan demikian sisanya Rp 6,9 miliar kewajiban iuran PBI BPJS Kesehatan yang belum kita bayarkan ke BPJS Kesehatan" ujar Hartono.

 

Dia menjelaskan, terkait dengan tunggakan iuran PBI BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu tersebut sudah dikoordinasikan pada BPJS Kesehatan. Dimana sisa kurang bayar iuran BPJS Kesehatan PBI tersebut akan dibayarkan pada APBD tahun anggaran 2025 mendatang.

 

"Iya, iuran PBI BPJS Kesehatan terpaksa terhutang karena keterbatasan anggaran APBD TA 2024 ini. Mengenai ini sudah kita koordinasikan ke BPJS Kesehatan dan akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025," ujar Hartono.

BACA JUGA:LPJU Banyak Rusak, Dishub Kepahiang Kekurangan Anggaran!

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan untuk CJH, Kemenag Kepahiang Gandeng Dukcapil

Disisi lain, lanjut Hartono meski iuran PBI BPJS Kesehatan warga tersebut terhutang dipastikan tidak akan menghambat layanan kesehatan terhadap masyarakat penerima bantuan iuran. Sebab masyarakat masih bisa berobat ke layanan kesehatan mana pun sesuai dengan Faskes yang tertera pada kartu BPJS yang dimilikinya.

Sumber: