UU Anti Deforestasi Diberlakukan, Begini Nasib Ekspor Kopi Indonesia
UU Anti Deforestasi Diberlakukan, Begini Nasib Ekspor Kopi Indonesia--Dok/Net
Radarkepahiang.id - Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi atau The European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR).
Diberlakukannya UU ini bertujuan untuk melawan dampak perubahan iklim.
Adapun EUDR memastikan terdapat 7 produk yang masuk ke Uni Eropa yakni sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet berasal dari sumber yang legal serta tidak menyebabkan deforestasi.
BACA JUGA:Sudah Diusulkan ke Kementrian, Kebutuhan Bus Sekolah Belum Diakomodir
BACA JUGA:Penataan Ulang Pasar, Termasuk Pasar di Kecamatan Kabawetan
Informasi dihimpun Radarkepahiang.id, Wakil Ketua Umum III Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Pranoto Soenarto menuturkan bahwa aturan UU Anti deforestasi Uni Eropa tidak begitu berdampak terhadap kopi Indonesia.
Bukan tanpa dasar, hal ini mengingat angka ekspor RI ke EU hanya 20% dan konsumsi terbanyak dari dalam negeri.
Selain itu naiknya permintaan kopi di Asia Tenggara dan Timur Tengah menjadi alternatif ekspor kopi Indonesia di pasar global.
BACA JUGA:Coaching dan Mentoring Service Kemenag Kepahiang Gandeng Perbankan
BACA JUGA:Coaching dan Mentoring Service Kemenag Kepahiang Gandeng Perbankan
Sumber: