Karyawan PT. TUMS Cacat Permanen, Kuasa Hukum: Jumlah Ganti Rugi Tidak Setimpal!

Karyawan PT. TUMS Cacat Permanen, Kuasa Hukum: Jumlah Ganti Rugi Tidak Setimpal!

Karyawan PT. TUMS Cacat Permanen, Kuasa Hukum: Jumlah Ganti Rugi Tidak Setimpal!--Jimmy Mayhendra

Sayangnya meskipun masa berlaku HGU tersebut sudah habis, sampai saat ini PT TUMS masih terus beroperasi dan meraup keuntungan tanpa melakukan perpanjangan.

 

Maka dari itu, Edwar Samsi meminta agar Pemkab Kepahiang untuk bersikap tegas dan segera menutup PT TUMS yang berada di Kecamatan Kabawetan terasebut.

 

"Kita sungguh prihatin dengan kondisi tersebut, seharusnya kalau HGU sudah habis masa berlakunya sejak 2021 lalu, tidak boleh beroperasi lagi. Artinya pihak perusahaan tidak mengikuti regulasi yang ada," sesal Edwar.

 

Selain itu ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu ini menegaskan jika selain beroperasi di luar masa berlaku HGU tersebut, sampai saat ini PT. TUMS juga tidak memberikan kontribusi apapun untuk Kabupaten Kepahiang.

 

Buktinya saja lanjut Edwar, jalan di area perusahaan masih tergolong tidak layak sehingga PT TUMS dianggap tidak memenuhi kewajibannya untuk ikut serta membangun daerah.

 

"Tidak ada kontribusinya untuk daerah, jalannya saja masih memprihatinkan. Padahal seyogyanya jika memang tujuannya juga bagus, CSR yang dihasilkan bisa untuk membantu sejumlah fasilitas umum dan kesehatan, seperti sekolah, puskesmas atau minimal bangun jalan yang layak di sekitar perusahaan mereka itu sendiri," singkatnya.

Sumber: