Terbang ke Jakarta, Bupati Kepahiang Jemput Duplikat Bendera Pusaka

Terbang ke Jakarta, Bupati Kepahiang Jemput Duplikat Bendera Pusaka

Terbang ke Jakarta, Bupati Kepahiang Jemput Duplikat Bendera Pusaka--Istimewah

Sementara itu sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam memeriahkan HUT Kemri ini, bupati meminta agar masyarakat Kabupaten Kepahiang melakukan benerapa hal yang diantaranya:

 

bupati Kepahiang mengatakan ada beberap hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam menyemarakkan HUT RI ke-79 ini, diantaranya:

 

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 01 s.d 31 Agustus 2024

 

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id);

BACA JUGA:Merangkak Naik Lagi, Cek Sekarang Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Usulkan Pembangunan Jalan Langgar Jaya ke Pusat!

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing;

 

4. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 W1B, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;

 

5. Untuk mendukung pelaksanaan pada point d di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

 

Sumber: