PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Terbang ke Jakarta, Bupati Kepahiang Jemput Duplikat Bendera Pusaka

Terbang ke Jakarta, Bupati Kepahiang Jemput Duplikat Bendera Pusaka

Terbang ke Jakarta, Bupati Kepahiang Jemput Duplikat Bendera Pusaka--Istimewah

Sementara itu sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam memeriahkan HUT Kemri ini, bupati meminta agar masyarakat Kabupaten Kepahiang melakukan benerapa hal yang diantaranya:

 

bupati Kepahiang mengatakan ada beberap hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Kepahiang dalam menyemarakkan HUT RI ke-79 ini, diantaranya:

 

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 01 s.d 31 Agustus 2024

 

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.go.id);

BACA JUGA:Merangkak Naik Lagi, Cek Sekarang Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Usulkan Pembangunan Jalan Langgar Jaya ke Pusat!

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing;

 

4. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 W1B, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;

 

5. Untuk mendukung pelaksanaan pada point d di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

 

Sumber: