Dana Kasus Stunting DPPKBP3A Kepahiang Tembus Rp 3 Miliar, Ada Targetnya!
Dana kasus stunting DPPKBP3A Kepahiang mencapai Rp 3 miliar/Foto: Kegiatan audit kasus stunting yang diselenggarakan DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang baru-baru ini. --Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Anggaran atau dana kasus stunting Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kepahiang tembus Rp 3 miliar.
Bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2024, DPPKBP3A Kepahiang memperoleh kucuran dana segar non fisik sebesar Rp 3 miliar yang dialokasikan khusus untuk dana kasus stunting di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Petani Kopi Sumringah, Harga Kopi Dunia Diprediksi Tetap Mahal dan Naik Terus Hingga Akhir Tahun
BACA JUGA:Wabup Kepahiang Instruksikan OPD Jemput Dana Pusat!
Selain dialokasikan untuk pencegahan, dana kasus stunting DPPKBP3A Kepahiang tersebut dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan penanganan kasus stunting di Kabupaten Kepahiang.
Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH, MH menjelaskan kalau kucuran dana segar tersebut, dipergunakan untuk kebutuhan Tim Pendamping Keluarga atau TPK, operasional, kegiatan penyuluhan dan jasa lainnya dalam upaya pihaknya melakukan penanganan dan pencegahan kasus stunting.
Menariknya, selain memperoleh DAK tahun 2024 dari pemerintah pusat Rp 3 miliar, Linda mengakui jika DPPKBP3A Kepahiang juga memperoleh "suntikan" dana kasus stunting yang bersumber dari pemerintah daerah.
BACA JUGA:Tahun 2024 Tanpa Bedah Rumah, PUPR Kepahiang Pilih Program Kolaborasi Untuk 3 Desa, Ini Daftarnya!
BACA JUGA:Terkait Prediksi Harga Kopi di Kepahiang, Begini Kata Pakarnya!
"Selain DAK Rp 3 Miliar, pemerintah daerah juga mengalokasikan dana kasus stunting untuk pendampingan dengan tujuan, memaksimalkan penanganan dan pencegahan kasus stunting. Sehingga fokus kita adalah menurunkan prevalensi stunting yang sebelumnya 22,1 persen, menjadi 14 persen pada tahun 2025 nanti," beber Linda.
Sumber: