Ada Tunjangan Seperti PNS, Gaji Terbaru PPPK Dibagi Berdasarkan 17 Golongan

Ada Tunjangan Seperti PNS, Gaji Terbaru PPPK Dibagi Berdasarkan 17 Golongan

Ada Tunjangan Seperti PNS, Gaji Terbaru PPPK Dibagi Berdasarkan 17 Golongan--Dok/Net

Nah, gaji PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.511.500, sebelumnya berdasar Perpres 98 Tahun 2020 hanya Rp 2.325.600.

 

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana atau Diploma IV, masuk golongan IX. Ada pun gaji PPPK golongan IX dengan masa kerja 0 tahun tahun ini sebesar Rp3.203.600, naik dari sebelumnya Rp2.966.500. 

 

Seperti PNS, PPPK juga dapatkan tunjangan di luar gaji pokok. PPPK di pemerintah daerah mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Misal untuk jabatan arsiparis ahli utama, masuk golongan XI, mendapat gaji pokok alias gapok sebesar Rp 2.966.500.

Sumber: