'Tolak' Cairkan Dana Kelurahan, 12 Lurah di Kepahiang Segera Dipanggil Pemkab Kepahiang
Sekda Kepahiang, Dr Hartono, M.Pd, MH saat mengikuti Rakor bersama pemerintah pusat beberapa wakrtu lalu--Istimewah
Sebagai landasan dalam pengelolaan dana kelurahan, Sekda Kepahiang mengatakan jika ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 tahun 2018, tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Dalam Peraturan ini, diatur tentang pedoman umum pengelolaan dana kelurahan. Dana kelurahan ini sendiri adalah dana yang bersumber dari pemerintah pusat untuk daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Berikut Ini Daftar Kementerian dengan Kuota Terbanyak
"Kita berharap pemerintah kelurahan mempelajari regulasinya, memahami Juklak dan Juknis, karena anggaran ini untuk menunjang sarana dan prasarana serta SDM yang ada ditingkat kelurahan," demikian Sekda Kepahiang.
Sumber: