Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Bengkulu, Ini yang Wajib Diketahui Masyarakat!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Bengkulu, Ini yang Wajib Diketahui Masyarakat!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Bengkulu, Ini yang Wajib Diketahui Masyarakat!--Radarkepahiang.id

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Bengkulu, Ini yang Wajib Diketahui Masyarakat!

Radarkepahiang.id - Program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini digelar sampai dengan 30 November 2024. Berlangsung cukup lama, program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan berbagai macam keuntungan bagi masyarakat atau wajib pajak.

 

Namun sebelum memanfaatkan program ini, ada beberapa hal yang wajib diketahui masyarakat atau wajib pajak.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ini 3 Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan 2024 ini, adalah inisiatif pemerintah daerah untuk menghapus keterlambatan pajak berikut denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

 

Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda. Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Rutin Samsat Petang dan Malam Saat Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan jika melalui program tersebut, masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan yang tertunggak. 

 

Selain itu program pemutihan pajak kendaraan 2024 Provinsi Bengkulu ini, memberikan keringanan lainnya berupa biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

 

"Hal-hal yang harus diketahui oleh masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan ini adalah, kuotanya tidak terbatas. Manfaatkanlah selagi program ini masih berlangsung," ujar gubernur Bengkulu.

Sumber: