Kondisinya 'Sakit', Mau Dibawa Kemana PDAM Tirta Alami?

Kondisinya 'Sakit', Mau Dibawa Kemana PDAM Tirta Alami?

Kondisinya 'Sakit', Mau Dibawa Kemana PDAM Tirta Alami?--Reka Fitriani

Kondisinya 'Sakit', Mau Dibawa Kemana PDAM Tirta Alami?

Radarkepahiang.id - Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, bahwa perubahan bentuk badan usaha milik daerah seperti PDAM, ada dua pilihan. Yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). 

 

Regulasi tersebut mengamanatkan perusahaan daerah untuk segera diubah badan hukumnya, tak terkecuali keharusan transisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami milik Pemkab Kepahiang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

BACA JUGA:Sejumlah Aset Pariwisata Bakal di Pihak Ketigakan, Disparpora Libatkan KPKNL

Hanya saja, sudah diusulkan hingga disiapkannya naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air Minum yang merupakan perubahan badan hukum PDAM Tirta Alami sejak tahun 2021 hingga saat ini tak kunjung dibahas. 

 

Lantas, mau dibawa kemana keberadaan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang ini.  Bahkan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Alami, Arminsyah, SE Kamis 06 Juni 2024 menyebut, Perusahaan Daerah tersebut dalam kondisi 'sakit', paling tidak dengan adanya perubahan badan hukum dapat mendatangkan peluang membenahi perusahaan milik daerah tersebut.

BACA JUGA:Tarif PBB-P2 di Kabupaten Kepahiang Naik 0,2 Persen, Berikut Rumus dan Ketentuannya!

"Iya, regulasi perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum itu Raperdanya diusulkan sejak 2021 lalu, memang sejak itu ada beberapa kelengkapan pendukung yang belum terpenuhi, sehingga tertunda pembahasan Raperdanya. Akan tetapi, kelengkapan itu sudah dipenuhi pada 2023 lalu, kami juga tidak tahu mengapa belum dibahas Raperdanya sampai dengan pertengahan tahun 2024 ini," ungkap Arminsyah, di ruang kerjanya.

 

Arminsyah mengungkapkan, terkait dengan kesiapan berkas naskah akademik Raperda Perumda Air Minum memang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten, dimana regulasinya dibahas oleh DPRD Kabupaten Kepahiang, sementara PDAM Tirta Alami berperan melengkapi berkas kelengkapan. 

BACA JUGA:Info Haji: Begini Persiapan Calon Jemaah Haji Kepahiang Menjelang Puncak Haji di Armuzna!

Menurutnya, kelengkapan yang diminta sebelumnya adalah hasil audit managemen PDAM Tirta Alami, kata Arminsyah bahwa PDAM Tirta Alami sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sumber: