Nekat Kuras ATM Kekasih Gelap, Warga Kota Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara
Nekat Kuras ATM Kekasih Gelap, Warga Kota Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara--Jimmy Mayhendra
Nekat Kuras ATM Kekasih Gelap, Warga Kota Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara
Radarkepahiang.id - Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, masih terus mendalami dugaan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh DA (45) warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Teranyar diketahui bahwa, pria yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta ini terancam akan dipenjara dalam waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Belasan Korban Gigitan Anjing Gila di Muara Kemumu Wajib Vaksin
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa pria ini akan dikenakan pasal pencurian dengan ancama hukuman selama 5 tahun.
"Sesuai dengan pasal yang dilanggar adalah 362 KUHP tentang pencurian, yang bersangkutan terancam hukuman penjara selama 5 tahun," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, untuk tersangka ini saat ini masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang. Sementara penyidik tengah mempersiapkan berkas pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk proses hukum selanjutnya.
"Setelah berkas perkara lengkap, maka akan kita limpahkan ke kejaksaan," lanjutnya.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Sekarang Melacak Nomor Hp Bisa Dilakukan Tanpa Menggunakan Aplikasi
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kisah cinta antara DA (45) warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu dengan wanita asal Kepahiang nampaknya harus terhalang oleh jeruji besi.
Sumber: