Puluhan Desa Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota BPD, Cek Ini Daftar Persyaratannya!
Puluhan Desa Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota BPD, Cek Ini Daftar Persyaratannya!--Jimmy Mayhendra
Puluhan Desa Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota BPD, Cek Ini Daftar Persyaratannya!
RK ONLINE - Puluhan desa di Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat ini akan kembali membuka pendaftaran calon anggota BPD. Dengan dasar masa jabatan anggota BPD sebelumnya yang sudah berakhir, puluhan desa di Kepahiang ini akan kembali melaksanakan pemilihan anggota BPD.
Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menerangkan kalau proses pemilihan BPD mirip seperti jalannya proses Pemilu di tingkat daerah atau nasional. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang berminat, bisa melalui sejumlah mekanisme yang berlaku.
"Prosesnya hampir sama seperti Pemilu, ada pendaftaran, pemilihan, pemungutan suara dan lain-lain. Jadi kalau berminat, silahkan ikuti aturan paling awal, yaitu pendaftaran atau pencalonan diri," ujar Iwan.
BACA JUGA:Dinas PMD Tegaskan Masyarakat Aktif Awasi Proses Pemilihan BPD, Iwan: Harus Ikut!
Nah bagi yang belum tahu, ada beberapa proses yang harus dilalui untuk menjadi BPD, berikut ini ulasannya:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
3. Berusia paling rendah 20 tahun pada saat pendaftaran, serta sudah menikah atau pernah menikah
BACA JUGA:Tutup Safari Ramadhan, Bupati dan Rombongan Serahkan Bantuan di Desa Kota Agung
4. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat.
5. Bukan bagian dari perangkat desa
6. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
7. Sehat jasmani dan rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang lainnya
Sumber: