Pencairan DD ADD Dalam Proses, Dinas PMD Tekankan Desa Segera Serap dan Terapkan Sesuai Aturan
Pencairan DD ADD Dalam Proses, Dinas PMD Tekankan Desa Segera Serap dan Terapkan Sesuai Aturan--Jimmy Mayhendra
Pencairan DD ADD Dalam Proses, Dinas PMD Tekankan Desa Segera Serap dan Terapkan Sesuai Aturan
RK ONLINE - Dinas PMD Kabupaten Kepahiang memastikan telah meneruskan sejumlah pengajuan pencairan DD/ADD Tahap I 2024 dari puluhan desa di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Dalam pelaksanaannya, sedikitnya sudah ada 60 berkas yang diajukan ke BKD Kepahiang untuk kemudian dilakukan proses pencairan dan penerbitan SP2D.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa untuk saat ini pihaknya telah mengantarkan seluruh berkas pengajuan itu ke BKD Kepahiang agar dapat dipercepat proses pencairannya. Dengan demikian, puluhan desa tersebut dapat menyegerakan segala kegiatan di desa yang sempat tertunda.
BACA JUGA:Pimpin Safari Ramadhan di Desa Penanjung Panjang, Bupati: Tausiyah Menambah Wawasan
"Sudah kami lampirkan ke BKD Kepahiang, jadi desa-desa boleh langsung menggawangi rekeningnya masing-masing. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa pencairan, dengan begitu pihak desa juga bisa langsung memulai kembali pekerjaan yang sempat tertunda," ujar Kadis PMD.
Salah satu yang paling diintruksikan adalah terkait pelaksanaan pemilihan BPD di tingkat desa, sebab pada bulan Maret ini sudah ada beberapa desa yang masa jabatan BPD nya dinyatakan habis.
"Karena ada beberapa desa yang masa jabatan BPD nya habis bulan ini, maka kami intruksikan juga untuk langsung menggelar pemilihan ulang. Sebab itu wajib," lanjutnya.
BACA JUGA:Sungguh Biadab, Bulan Puasa Pria Ini Kepergok Istri Cabuli Anak Kandung Hingga Lebih 10 Kali
Untuk pelaksanaan pemilihan BPD ini sendiri lanjutnya, tidak perlu merogoh kocek yang sangat besar. Hanya saja Iwan mengintruksikan agar desa-desa yang bersangkutan dapat melaksanakannya swsuai dengan kemampuan.
"Tidak harus mewah, gelar sesuai dengan kebutuhan saja," demikian Iwan.
Sumber: