UU No 20 Tahun 2023, Perlindungan Hukum Baru Bagi PNS dan PPPK
UU No 20 Tahun 2023, Perlindungan Hukum Baru Bagi PNS dan PPPK/--www.klikpendidikan.id
UU No 20 Tahun 2023, Perlindungan Hukum Baru Bagi PNS dan PPPK
RK ONLINE - Di penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo, ada kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka kini mendapatkan perlindungan hukum baru melalui UU No. 20 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 5/2014.
Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan panjang antara Komisi II DPR dan pemerintah sejak 18 Januari 2021. Presiden Joko Widodo kemudian secara resmi menetapkan UU ini pada 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:Atasi Masalah Tenaga Honorer, Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
Perlindungan ini sangat penting karena menghindarkan tenaga honorer dari ancaman PHK massal yang seharusnya terjadi pada November 2023. Selain itu, UU ini juga memberikan hak pensiun bagi para PPPK yang sebelumnya tidak dimiliki.
"Terima kasih kepada DPR yang telah mendukung UU Perubahan atas UU ASN ini. UU ini menjadi payung hukum untuk menata tenaga non-ASN sesuai dengan prinsip utama yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi, yaitu tidak ada PHK massal," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
UU ini menjadi produk hukum yang krusial pada 2023. Namun, masih membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci tentang ketentuan ASN.
BACA JUGA:Satpol Simak Baik-Baik, Kemendagri dan KemenPANRB Sepakat Satpol PP Diangkat Jadi CPNS atau PPPK!
Aturan turunan tersebut masih dalam proses pembahasan pemerintah, seperti PP tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.
UU No. 20/2023 mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan ASN, termasuk pemberian kesamaan hak antara PNS dan PPPK karena keduanya termasuk dalam ASN.
Sumber: