Bukan Mendadak, Jarak Menyalakan Lampu Sein Sebelum Belok atau Pindah Jalur Ternyata Ada Aturannya

Bukan Mendadak, Jarak Menyalakan Lampu Sein Sebelum Belok atau Pindah Jalur Ternyata Ada Aturannya

Bukan Mendadak, Jarak Menyalakan Lampu Sein Sebelum Belok atau Pindah Jalur Ternyata Ada Aturannya/--jawapos.com

Bukan Mendadak, Jarak Menyalakan Lampu Sein Sebelum Belok atau Pindah Jalur Ternyata Ada Aturannya

RK ONLINE - Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, lampu sein telah menjadi salah satu cara penting bagi pengemudi untuk berkomunikasi antar kendaraan saat hendak melakukan perubahan lajur atau belok. Namun, masih banyak pengemudi yang tidak memahami betapa pentingnya penggunaan yang tepat dari fitur ini, meningkatkan risiko kecelakaan.

 

Penggunaan lampu sein yang tidak tepat dapat menyebabkan kebingungan dan bahaya bagi pengendara lain di jalan. Contohnya, menyalakan lampu sein saat akan berbelok atau berpindah lajur sesaat sebelum melakukan aksi tersebut, membuat sulit bagi pengemudi lain untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan tersebut, meningkatkan risiko tabrakan.

BACA JUGA:Mana yang Benar, Ganti Oli Mobil Berdasarkan Waktu atau Jarak Tempuh?

Penting untuk dicatat bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur penggunaan lampu sein. Pasal 112 secara jelas menyatakan bahwa pengemudi wajib menggunakan lampu penunjuk arah saat akan berbelok atau berpindah arah, memberikan isyarat kepada pengendara lain.

 

Adapun aturan jarak aman untuk menggunakan lampu sein adalah sekitar 30 meter sebelum melakukan perubahan arah. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengendara lain untuk bereaksi dengan aman.

 

Selain itu, pengemudi juga dilarang untuk secara tiba-tiba berpindah lajur ke kiri di persimpangan yang dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.

BACA JUGA:Tidak Perlu Beli Baru, Begini Cara Mudah Mengatasi Masalah HP Tidak Ada Suara

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukuman, sesuai dengan pasal 294 dan 295 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

 

Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut. "Penggunaan lampu sein yang tepat adalah kunci untuk keselamatan di jalan. Menyalakannya dengan jarak yang memadai sebelum melakukan perubahan lajur akan membantu pengendara lain untuk mengantisipasi, mengurangi risiko kecelakaan," katanya.

Sumber: