Resmi Dipercepat, Kenaikan Pangkat ASN Diberlakukan Setiap Per 2 Bulan 1 Kali, MenPANRB: Jutaan ASN
MenPANRB Anas menyebutkan kebijakan baru terkait kenaikan pangkat ASN 2 bulan 1 kali.--BKN
Namun, penting untuk dicatat bahwa periodisasi pengusulan kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Hal ini karena peraturan tersebut hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
BACA JUGA:6 Orang Resmi Dinyatakan Gugur, Bawaslu Kepahiang Buka Rekrutmen Panwaslucam Pilkada!
Proses Digital dan Penilaian Kinerja
Proses penetapan kenaikan pangkat akan dilakukan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN). Penilaian kinerja pegawai yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan pada penilaian kinerja periodik.
"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," jelas Anas.
Sumber: