Pemerintah Berikan Kesempatan PNS Pria Mengajukan Cuti Melahirkan
Pemerintah Berikan Kesempatan PNS Pria Mengajukan Cuti Melahirkan/--hukum.upnvj.ac.id
Pemerintah Berikan Kesempatan PNS Pria Mengajukan Cuti Melahirkan
RK ONLINE - Pemerintah telah membuat terobosan baru terkait cuti melahirkan yang biasanya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan atau ibu-ibu. Kini, PNS pria atau bapak-bapak juga diperbolehkan mengajukan cuti melahirkan.
Keputusan ini diambil karena penting bagi PNS pria untuk mendampingi istri mereka yang sedang melahirkan. Hal ini disambut baik oleh seluruh PNS pria sebagai kabar yang menggembirakan.
Untuk menguatkan keputusan tersebut, pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR RI.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Keluarkan Aturan Terbaru Terkait Batas Usia Pensiun PNS 2024
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenpanRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pembahasan RPP tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI). Beberapa pasal dalam RPP ini telah dirampungkan dan akan diuji publik.
Menurut Aba, uji publik ini penting karena beberapa pasal memerlukan masukan dari masyarakat. Terkait cuti melahirkan, dia menjelaskan bahwa ada usulan agar cuti ini tidak hanya diberikan kepada PNS perempuan, tetapi juga kepada PNS laki-laki.
PNS pria juga perlu mendapatkan cuti melahirkan untuk mendampingi istri mereka yang sedang melahirkan. Ini sebagai bentuk kontribusi dari pihak suami dalam proses kelahiran.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Alokasi Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Segera Disini!
Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah PNS akan tetap menerima gaji penuh saat mengambil cuti. Hal ini masih menjadi pembahasan dalam pasal-pasal RPP Manajemen ASN yang sedang dibahas.
Sumber: