Masa Jabatan Berakhir 2024, Ini Daftar Desa yang Akan Gelar Pemilihan BPD!

Masa Jabatan Berakhir 2024, Ini Daftar Desa yang Akan Gelar Pemilihan BPD!

Masa Jabatan Berakhir 2024, Ini Daftar Desa yang Akan Gelar Pemilihan BPD!--Jimmy Mayhendra

Masa Jabatan Berakhir 2024, Ini Daftar Desa yang Akan Gelar Pemilihan BPD!

RK ONLINE - Dinas PMD Kabupaten Kepahiang telah melayangkan surat berupa instruksi, agar 94 desa di Kabupaten Kepahiang segera menyusun persiapan penyelenggaraan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Instruksi ini disampaikan BPD mengingat ada ratusan BPD yang masa jabatannya akan berakhir pada 2024 ini.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa ratusan BPD yang masa jabatannya akan berakhir tersebut, berada di 94 desa di seluruh Kabupaten Kepahiang. Untuk rinciannya meliputi, Kecamatan Bermani Ilir 16 desa, Kecamatan Ujan Mas 16 desa, Kecamatan Tebat 13 desa, Kecamatan Kepahiang 14 desa, Kecamatan Merigi 7 desa, Kecamatan Kabawetan 12 desa, Kecamatan Seberang Musi 10 desa dan Kecamatan Muara Kemumu 6 desa.

BACA JUGA:Motorola Moto G04, Handphone Terbaru Miliki Spesifikasi Sangat Menarik

"Saat ini belum ada laporan yang masuk terkait pelaksanaan pemilihan BPD itu, namun yang jelas tahun ini ada 94 desa yang akan melaksanakannya sebab masa jabatan BPD yang bersangkutan tidak lama lagi akan berakhir," ujar Iwan.

Lebih lanjut dikatakan Iwan bahwa fungsi dan tugas BPD ini sendiri diantaranya, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja terhadap Kades. Selain itu, terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota BPD. Yakni, menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian ANtar Waktu (PAW), membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.

BACA JUGA:All New Toyota Rush 2024, SUV Kekinian Tampil Desain Stylish, Fitur Keselamatan Canggih dan Harga Terjangkau

"Jadi peran BPD di desa itu sangat penting, oleh sebab itu kita menyampaikan intruksi pemilihan BPD ini sebelum masa jabatan BPD yang lama habis. Agar nantinya tidak terjadi kekosongan jabatan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang melayangkan surat yang ditujukan khusus untuk 94 desa di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang, Jumat 2 Februari 2024. Surat yang dilayangkan PMD untuk puluhan desa ini, merujuk pada intruksi terkait BPD pada masing-masing desa tersebut.

BACA JUGA:All New Toyota Rush 2024, SUV Kekinian Tampil Desain Stylish, Fitur Keselamatan Canggih dan Harga Terjangkau

Pasalnya belakangan diketahui bahwa pada tahun 2024 ini, ada ratusan BPD yang tersebar di 94 desa tersebut yang berada di penghujung masa jabatan. Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan 94 desa tersebut untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan Pemilihan BKD.

"Sudah kita surati, totalnya ada 94 desa. Terhadap desa-desa tersebt, terdapat ratusan BKD yang berada dipenghujung masa jabatan," ujar Iwan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila nantinya ratusan jabatan anggota BPD telah benar-benar berakhir, agar nantinya tidak ada kekosongan dan jabatannya sudah diisi oleh anggota BPD yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan.

BACA JUGA:Pensiunan PNS Raih Kenaikan Gaji 2024, Begini Cara Mendapatkan Transferan Gaji Dengan Mudah

Sumber: