Tak Disangka, Sekitar 400 Ribu ASN Ternyata Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Tak Disangka, Sekitar 400 Ribu ASN Ternyata Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Tak Disangka, Sekitar 400 Ribu ASN Ternyata Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah/---sindonews.net

Tak Disangka, Sekitar 400 Ribu ASN Ternyata Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

RK ONLINE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berada dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jumlah ini setara dengan 10 persen dari total 4,2 juta ASN di Indonesia.

 

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, menyatakan, "Dari 4,2 juta ASN, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR."

BACA JUGA:Miris! 10 Persen ASN di Indonesia Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MBR merujuk pada masyarakat yang menghadapi keterbatasan daya beli dan memerlukan dukungan pemerintah, terutama dalam hal perumahan. Suhajar menjelaskan bahwa sebagian ASN masuk dalam kategori MBR karena memenuhi indikator tertentu yang menggolongkannya sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN dengan penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, terutama pada golongan II, dapat menjadi penerima zakat.

 

"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelas Suhajar.

 

Suhajar menambahkan bahwa ASN yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan juga termasuk dalam kategori MBR. Menurutnya, kesejahteraan ASN dapat diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Bocorkan Tahapan dan Fokus Kebijakan yang Bakal Diterapkan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria, di mana setiap anggota keluarga setidaknya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Namun, Suhajar meragukan bahwa seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

 

"Kan indikator kemiskinan itu pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," ungkap Suhajar.

Sumber: