Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Peserta Waspada dan Blacklist!
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Peserta Waspada dan Blacklist!/---malut.kemenkumham.go.id
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Peserta Waspada dan Blacklist!
RK ONLINE - Pemerintah akan segera mengumumkan hasil seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023. Dalam mengantisipasi hasil tersebut, para peserta perlu memperhatikan hal-hal penting untuk menghindari risiko terkena blacklist.
Informasi terkini yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta seleksi CPNS dan PPPK diungkapkan melalui akun TikTok @adidipta pada Minggu, 10 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi tinggal menunggu hitungan hari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Pelajari Segera, Ini Tips Sukses Hadapi Tes SKB CPNS 2023!
Peserta CPNS dan PPPK harus memahami risiko besar jika memutuskan untuk mundur setelah pengumuman hasil seleksi. Pemerintah memberlakukan sanksi tegas berupa larangan melamar pada periode penerimaan ASN berikutnya bagi mereka yang mengundurkan diri.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Sanksi tersebut berlaku bagi pelamar yang sudah memiliki nomor induk pegawai.
Oleh karena itu, para peserta CPNS dan PPPK perlu memahami konsekuensi ini agar tidak terkena blacklist pada periode seleksi ASN berikutnya. Proses untuk mendapatkan nomor induk pegawai bukanlah hal yang mudah, sehingga melanggar aturan yang telah ditetapkan merupakan risiko yang tidak sebanding dengan hasil yang akan didapatkan.
BACA JUGA:Kemenkumham Rilis Tata Tertib dan Aturan Berpakaian Dalam Seleksi CPNS 2023, Jangan Sampai Salah!
Sumber: