Kapan Berlakunya Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Simak Penjelasannya!

Kapan Berlakunya Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Simak Penjelasannya!

Kapan Berlakunya Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Simak Penjelasannya!/---antaranews.com

Kapan Berlakunya Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Simak Penjelasannya!

RK ONLINE - Beberapa waktu kebelakang Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengumkan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS pada tahun 2024, Yang menjadi pertanyaan kapan mulai berlakunya kenaikan Gaji Pensiunan PNS ditahun 2024?

 

Sebelumnya, Keputusan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS telah ditetapkan Presiden Jokowi pada 16 November 2023 lalu, Presiden Jokowi juga menetapkan bahwa gaji pensiunan PNS akan di transfer oleh Taspen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS 2024, Cek di Sini Sekarang!

Besaran kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 12% yang tercantum dalam undang- undang APBN 2024, yang dimana UU tersebut telah disepakati dan disahkan DPR RI pada UU nomor 19 tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2024 (APBN 2024).

 

Namun sebagian dari pensiunan PNS mempertanyakan hal yang sama yakni , Kapan berlakukan UU ini dan kapan kenaikan gaji pensiunan PNS dimulai ?

 

Berdasarkan pasal dari UU APBD 2024 disebutkan pemberlakukan dimulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, Namun kenaikan gaji pensiunan PNS tidak dimulai pada awal bulan 2024.

BACA JUGA:Cek Sekarang dan Simak Jumlah Kenaikan Gaji CPNS dan PNS Tahun 2024

Melainkan, kenaikan gaji pensiunan PNS akan berlaku dan ditransfer pada waktu PP dari Presiden Jokowi telah diterbitkan, Jika melihat dari tahun 2019 berdasarkan  Peraturan Presiden (PP) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau dudanya yang telah resmi berlaku sejak 2019 yang berlaku hingga saat ini.

 

Penetapan kenaikan gaji baru bagi PNS pada 2019 berlaku setelah Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Mengenai besaran gaji pensiunan PNS pada maret 2019, sehingga penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS setelah PP tersebut diterbitkan pada bulan berikutnya yakni April 2019.

Sumber: